KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir

Minggu, 28 Maret 2021 | 22:47 WIB
KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir
Ledakan bom Gereja Katedral Makassar. (Foto: Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angka aksi terorisme di Indonesia terus bertambah dengan terjadinya bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa nahas tersebut menjadi aksi teror ke 552 dalam 21 tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Dia menyebut, data tersebut dihimpun oleh Lab45 selama tahun 2000-2021.

"Menurut hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi terror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi terror ke 552 di Indonesia," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).

Ia menyebut, pemerintah mengutuk keras aksi terorisme tersebut. Tindakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun.

Baca Juga: Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

"Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan dan tindak pidana.

Pemerintah juga memberikan perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait.

"Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jemaat Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah," katanya.

Terakhir, ia menyebut aparat penegak hukum memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Cosmas, Sosok Penyelamat Dibalik Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Selain itu, akan dilakukan juga langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain.

Tindakan yang diambil mengacu pada UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya,

"Pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI