Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Minggu, 28 Maret 2021 | 22:26 WIB
Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
Tes GeNose C19 mulai diberlakukan untuk semua moda transportasi perjalanan jarak jauh di Indonesia mulai 1 April 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa Pandemi Covid-19. Perjalanan baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Syarat perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Mengutip SE tersebut, Minggu (28/3/2021) salah satu kebijakan baru yang diambil adalah menerapkan alat testing buatan dalam negeri GeNose C19 yang fungsinya akan diperluas terhadap sejumlah alat transportasi lain.

"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Baca Juga: Produksi GeNose Bakal Ditingkatkan 15 Ribu per Bulan, UGM Sanggup?

Sementara itu untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

  • Udara:
    • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
    • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
    • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
  • Laut dan Darat:
    • RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
    • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

  • Udara:
    •  RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
    • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
    •  Tes GeNose di Bandara
  • Laut:
    • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
    • Tes GeNose di Pelabuhan
  • Darat Umum:
    • Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
  • Darat Pribadi:
    • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
  • Kereta Api antarkota:
    • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
  • Penyeberangan Laut:
    • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
    • Tes GeNose di Pelabuhan.

Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Deteksi Santri dari Covid-19, Ponpes di Banyumas Ini Pakai GeNose

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI