Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bungkam terkait dugaan kasus pelecehan seksual di kantornya, Balai Kota. Bahkan, dia enggan menjawab ketika ditanya mengenai kasus yang diduga melibatkan anak buahnya itu.
Pelecehan seksual di Balai Kota Jakarta diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda. Inspektorat sudah turun tangan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Bless pun dinonaktifkan karena harus menjalani pemeriksaan itu. Sejumlah pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat juga belum mau bicara banyak.
Menariknya, saat ditanya soal kasus Blessmiyanda usai bersepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, orang nomor satu di DKI tersebut enggan menjawab. Namun, ketika ditanya soal program jalur sepeda ia menjawab.
Baca Juga: Siap Usut Kasus Dugaan Pelecehan Kepala BPPBJ DKI, Polisi Tunggu Laporan
"Sudah dong cukup, cukup," ujar Anies, Minggu (28/3/2021).
Awak media mengganti pertanyaan dengan yang berkaitan dengan pesepeda. Kali ini Anies memberikan jawaban panjang.
Setelah itu Anies kembali ditanya soal kasus Blessmiyanda. Pasalnya mantan Mendikbud itu dinilai bisa memberikan informasi jelas soal kasus itu, apalagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membenarkannya.
Tapi Anies masih dengan respon yang sama enggan menjawab dan langsung menyudahi sesi wawancara.
"Sudah cukup, sudah," pungkasnya.
Baca Juga: Ogah Ditanya Soal Dugaan Pelecehan di Kantornya, Wagub DKI: Bosen Ah
Diberitakan sebelumnya, menurut sumber suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.
Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan di luar bidang kerjanya. Bahkan, korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.
LPSK pun membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.
Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.
Pemeriksaan sampai saat ini masih belum diketahui hasilnya dan sudah sampai mana prosesnya berjalan. Belakangan LPSK juga mengungkap korban Bless lebih dari satu orang.