Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengikuti imbauan larangan mudik dari Pemerintah pusat. Ia juga membuka kemugkinan akan kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Aturan SIKM ini pernah dipakai di masa awal pandemi Covid-19 di ibu kota. Masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk Jakarta harus membawa SIKM, jika tidak akan diminta putar balik.
Anies mengatakan, aturan SIKM itu teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020. Tahun lalu regulasi ini sudah diterapkan demi menekan mobilitas warga dan mencegah penularan Covid-19.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk," ujar Anies di bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Gigit Jari
Anies menyebut bisa saja ia kembali menerapkan aturan SIKM seperti tahun lalu itu. Sebab perlu ada regulasi yang menjadi dasar hukum pelarangan mudik.
"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," jelasnya.
Kendati demikian, Anies masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Setelah itu ia baru akan membuat regulasi yang menyesuaikan dengan keputusan pusat.
"Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaaannya didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Jokowi Terbitkan Perpres