Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi

Minggu, 28 Maret 2021 | 17:25 WIB
Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi
Larangan mudik 2021 - foto sebagai ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan larangan mudik 2021 telah mendapat konfirmasi, dan secara langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada hari Jumat, 26 Maret 2021 lalu. Untuk lebih jelasnya, simak sederet informasi terkait larangan mudik 2021 berikut ini. 

Fakta-Fakta Larangan Mudik 2021

Terdapat beberapa fakta-fakta dibalik keputusan larangan mudik 2021 ini.

  • Pernyataan kontradiktif pada waktu yang cenderung berdekatan, antara tidak melarang dan larangan yang disampaikan pemerintah.
  • Pencegahan akan dilakukan oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyekatan di berbagai titik strategis.
  • Cuti bersama tetap diselenggarakan, namun masyarakat tetap dilarang mudik.
  • Larangan berlaku tak hanya untuk ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN dan instansi pemerintah lain, namun juga untuk seluruh warga masyarakat.
  • Aturan resmi terkait larangan mudik 2021 akan lebih lanjut dirancang oleh lembaga dan kementerian terkait serta Satgas Penanganan Covid-19.

Latar Belakang Pelarangan Mudik dan Sanksi Pemudik Nekat

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Gigit Jari

Sebenarnya, larangan mudik ini mengacu pada peningkatan kasus Covid-19 yang selalu muncul pasca libur panjang, yang terakhir terjadi adalah libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah menggunakan alasan ini untuk melakukan pelarangan mudik pada tanggal 7 sampai 17 Mei 2021.

Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus yang dapat mengakibatkan program vaksinasi yang tengah berjalan akan terganggu. Asumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi.

Sanksi untuk pemudik yang nekat, diungkapkan, masih sama dengan sanksi yang berlaku pada 2020, yakni perintah untuk putar balik.

Meski demikian, pihak berwenang dan lembaga terkait menyatakan akan diadakan rapat kembali dalam rangka menentukan sanksi lain jika diperlukan.

Adakah Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung?

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Pengamat Minta Jokowi Terbitkan Perpres

Tak sedikit yang masih bertanya-tanya sebenarnya apakah ada perbedaan mudik dan pulang kampung. Setelah ditinjau dari berbagai sumber dan pernyataan ahli, mudik dan pulang kampung memiliki makna yang serupa. Jadi sepertinya masyarakat tak lagi perlu memperdebatkan adakah perbedaan diantara keduanya.

Itu tadi sederet update mengenai larangan mudik 2021 dan aturan terbarunya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI