Bom Bunuh Diri, Protokol Penanganan Ekstremisme-Kekerasan Tak Boleh Kendor

Siswanto Suara.Com
Minggu, 28 Maret 2021 | 17:10 WIB
Bom Bunuh Diri, Protokol Penanganan Ekstremisme-Kekerasan Tak Boleh Kendor
Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tadi pagi sekitar jam 10.30 terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Empat belas orang menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut.  Dua orang meninggal yang diduga pelaku, dan  lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani  mengatakan, pertama, SETARA institute mengutuk keras tindakan bom bunuh diri.

Kedua, menyampaikan simpati kepada para korban dan seluruh umat Kristiani di Indonesia, dengan harapan semoga peristiwa tersebut tidak mengurangi kekhidmatan umat Kristiani yang sedang merayakan Pekan Suci tahun 2021 yang diawali dengan Minggu Palma hari ini.

Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, peristiwa bom bunuh di Makassar merupakan sinyal keras bagi seluruh pihak, terutama pemerintah untuk tidak pernah kendor dalam melaksanakan protokol penanganan ekstremisme-kekerasan, baik di ranah pencegahan maupun penindakan.

Baca Juga: Polisi: 5 Satpam Jadi Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Ekstremisme-kekerasan yang didorong oleh stimulus ideologis tidak akan surut hanya karena pandemi dan tidak juga karena semakin baiknya perangkat instrumental (peraturan) dan institusional (kelembagaan) penanganan ekstremisme-kekerasan oleh negara.

Di tengah konsentrasi tinggi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, perhatian pada penanganan ekstremisme-kekerasan tetap tidak boleh berkurang.

Keempat, SETARA Institute mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan komprehensif dan terukur untuk memitigasi dan melakukan penegakan hukum yang presisi sesuai dengan kerangka negara hukum untuk menjamin keselamatan seluruh warga.

Dalam rangka mitigasi dan pencegahan, belum lama ini Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Akselerasi penerapan Perpres tersebut secara komprehensif dan terukur mendesak untuk dilakukan dalam rangka mencegah berulangnya peristiwa seperti yang terjadi di Makassar hari ini.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Bom Makassar

Kelima, SETARA Institute juga mendesak pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil di daerah untuk berkontribusi signifikan bagi pencegahan ekstremisme-kekerasan dengan memupus lingkungan pemicu (enabling environment) bagi terjadinya ekstremisme serta membangun lingkungan yang toleran dan inklusif, sehingga seluruh anak bangsa dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dalam kebinnekaan.

Penerimaan atas kebinnekaan merupakan prediktor utama bagi keberhasilan penanganan ekstremisme kekerasan dan bagi penguatan kebinnekaan, kata Ismail Hasani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI