Apakah Onani Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 28 Maret 2021 | 15:44 WIB
Apakah Onani Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ilustrasi lelaki masturbasi, onani - apakah onani membatalkan puasa. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa merupakan menahan diri dari makan dan minum serta berbagai hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh) sampai terbenamnya matahari (magrib). Lalu, apakah onani membatalkan puasa?

Berdasarkan pendapat dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, masturbasi atau onani (istimna') seorang diri hukumnya dapat membuat batal puasa.

Diketahui, masturbasi atau onani (istimna’) yaitu kondisi seseorang mengeluarkan air sperma (mani) bukan melalui berhubungan badan atau bersetubuh, baik itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan, yang bertujuan memenuhi hasrat seksual. Onani atau masturbasi bisa dilakukan dengan menggunakan anggota tubuh, tangan, atau benda tertentu.

Hukum Onani atau Masturbasi

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Onani atau masturbasi (Istimna') dibedakan menjadi dua kategori, yaitu: (1) onani oleh suami-istri dan (2) onani sendirian.

Sebagian besar ulama tidak mempermasalahkan onani jika memang dilakukan bersama pasangan halal yang sah di mata hukum. Dengan catatan, tak ada masalah yang menghalangi, seperti iktikaf, haid, puasa, nifas, atau ibadah haji.

Namun, jika onani dilakukan sendirian, entah oleh laki-laki maupun perempuan, terjadi perdebatan  apakah hukumnya makruh atau haram. Jika menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki, onani (istimna') jenis ini hukumnya haram.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hal tersebut masih mempertimbangkan kondisi. Jadi, pada dasarnya, hukum onani (istimna') sendirian itu haram jika bertujuan untuk mengumbar syahwat. Akan tetapi, jika dikhawatirkan akan terjadi zina, maka hukumnya boleh.

Lalu, Mazhab Hambali pun sependapat dengan mazhab Hanafi. Menurut keduanya, hukum onani itu makruh jika dalam kondisi "darurat".

Baca Juga: Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak?

Puasa Menjadi Tameng

Pada dasarnya, puasa merupakan tameng  bagi kaum muslim. Sebab, dengan berpuasa, ia bisa mengendalikan syahwatnya. Maka, atas dasar itulah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk para pemuda, yang syahwat masih menggebu-gebu, agar berpuasa. Dengan begitu, keinginan akan hasrat seksual dapat diminimalisasi.

Hal tersebut juga tercantum dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi sebagai berikut:

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,"

Jadi, dapat disimpulkan bahwa puasa juga berguna dalam menekan nafsu syahwat. Nah, itulah jawaban dari pertanyaan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI