Di samping itu, mengutip dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, rokok dianggap membatalkan puasa karena kandungan tembakau mengandung sensasi tertentu yang bisa dirasakan.
Perokok Pasif, Apa Membatalkan Puasa?
Sedangkan untuk perokok pasif, menghisap asap rokok karena di sekelilingnya ada yang merokok, tidak membatalkan puasa. Hukum batalnya puasa hanya dikenakan kepada orang yang merokok.
Hal ini perokok pasif tidak dapat mengelak menghirup asap rokok secara tidak sengaja. Sementara itu, perokok aktif menghisap asap rokok dengan sengaja yang masuk ke rongga tubuh dan membuatnya dapat menikmati rasa rokok tersebut.
Demikian penjelasan tentang hukum merokok saat puasa. Sekarang sudah paham bukan?
Kontributor : Yulia Kartika Dewi