Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 28 Maret 2021 | 13:38 WIB
Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak?
Ilustrasi merokok, Hukum Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak? (freepik.com/ArthurHidden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Cari jawabannya dalam penjelasan berikut.

Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Sekilas memang merokok bukan termasuk kategori makan dan minum, karena yang dilakukan adalah menghisap rokok dan kemudian menghembuskannya.

Tidak sedikit dijumpai orang yang merokok meski di bulan suci Ramadan. Lalu, seperti apa hukum merokok saat menjalankan ibadah puasa? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Hukum Merokok saat Puasa

Baca Juga: Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Simak 7 Hal Berikut

Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa, atau disebut dengan 'ain.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau artinya minum/menghisap asap. Atas dasar inilah, merokok dikategorikan menghisap asap, sehingga dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama berikut.

Syekh Sulaiman al-'Ujaili dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, namun mesti dipilah. Jika asap/uap itu yang terkenal diisap sekarang (tembakau), maka puasanya batal. Tetapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap pada masakan, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini merupakan pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Seorang Syeikh bernama Az-Ziyahdi awalnya berpendapat bahwa merokok diperbolehkan. Namun setelah mengetahui lebih teliti adanya bekas dari asap yang dihirup, maka beliau menyimpulkan asap rokok termasuk dalam 'ain yang membatalkan puasa. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:

Baca Juga: Fiersa Besari Berhenti Merokok Karena Sakit, Bagaimana Cara yang Benar?

"Sampainya 'ain ke tenggorokan secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa… seperti menghisap asap (rokok)."

Di samping itu, mengutip dari Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, rokok dianggap membatalkan puasa karena kandungan tembakau mengandung sensasi tertentu yang bisa dirasakan.

Perokok Pasif, Apa Membatalkan Puasa?

Sedangkan untuk perokok pasif, menghisap asap rokok karena di sekelilingnya ada yang merokok, tidak membatalkan puasa. Hukum batalnya puasa hanya dikenakan kepada orang yang merokok.

Hal ini perokok pasif tidak dapat mengelak menghirup asap rokok secara tidak sengaja. Sementara itu, perokok aktif menghisap asap rokok dengan sengaja yang masuk ke rongga tubuh dan membuatnya dapat menikmati rasa rokok tersebut. 

Demikian penjelasan tentang hukum merokok saat puasa. Sekarang sudah paham bukan?

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI