Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
3. Muntah yang Disengaja
![Ilustrasi lelaki muntah [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/11/07/87888-ilustrasi-lelaki-muntah.jpg)
Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa, seperti sengaja memasukkan benda ke dalam mulut lalu dimuntahkan. Namun, apabila tidak disengaja atau muntah karena sakit puasanya tetap sah.
Hadis Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah menyebutkan,” Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya dan siapa yang sengaja muntah maka ia diwajibkan mengganti puasanya.
4. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual akan membatalkan puasa, baik saat masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah termasuk tidak sengaja sehingga puasa tidak batal.
5. Haid atau Nifas

Haid atau nifas bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan,” (H.R. Muslim 508).
Baca Juga: Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh?
6. Gila