Suara.com - Puasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Puasa mengandung pengertian ibadah untuk menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya. Nah, lalu apa saja yang membatalkan puasa? Baca penjelasannya di bawah ini.
Ibadah puasa seseorang bisa batal karena tidak dapat menahan syahwat, perut dan farji (kemaluan) mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa juga harus diawali dengan niat.
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim. Kewajiban itu dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183, hai orang-orang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.
Untuk menjalankan kewajiban tersebut, umat Islam perlu memperhatikan syarat-syarat sah puasa yakni memiliki niat puasa, beragama Islam, suci dari haid dan nifas, serta berpuasa pada hari yang diperbolehkan.
Baca Juga: Apa Itu Puasa Ayyamul Bidh?
Walau demikian, kita juga perlu menjaga agar puasa kita tidak dinilai batal dan menjadi amalan yang sah. Simak hal-hal apa saja yang membatalkan puasa di bawah ini.
1. Makan dan Minum
Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh pada waktu berpuasa yang dilakukan secara sengaja akan membatalkan puasa. Makan dan minum pada hari puasa hanya dapat dilakukan sebelum fajar (subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib) seperti dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187, “... makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam ...”
Walau begitu makan dan minum yang tidak disengaja karena lupa tidak membatalkan puasa. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan, “Nabi Muhammad bersabda siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang memberi makan dan minum itu.”
2. Hubungan Badan Waktu Puasa
Baca Juga: Keistimewaan Malam Nisfu Syaban, 28 Maret 2021
Suami-istri yang melakukan hubungan seksual sebelum habis waktu puasa dianggap batal puasanya. Keduanya wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.
Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
3. Muntah yang Disengaja
Muntah yang disengaja akan membatalkan puasa, seperti sengaja memasukkan benda ke dalam mulut lalu dimuntahkan. Namun, apabila tidak disengaja atau muntah karena sakit puasanya tetap sah.
Hadis Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah menyebutkan,” Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya dan siapa yang sengaja muntah maka ia diwajibkan mengganti puasanya.
4. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual akan membatalkan puasa, baik saat masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah termasuk tidak sengaja sehingga puasa tidak batal.
5. Haid atau Nifas
Haid atau nifas bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.
Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan,” (H.R. Muslim 508).
6. Gila
Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang menjalankan puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.
7. Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam atau murtad maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni