Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Minggu, 28 Maret 2021 | 11:15 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Cara mengurus STNK hilang - Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM, STNK merupakan dokumen yang wajib di bawa ketika berkendara. Dalam beberapa kasus, sejumlah orang mengalami kehilangan STNK. Jika kamu salah satunya, simak cara mengurus STNK hilang berikut ini. 

Cara Mengurus STNK Hilang

1. Membuat laporan kehilangan dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Laporan kehilangan diperlukan untuk memperoleh surat kehilangan yang akan digunakan untuk mengurus STNK baru.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Bayar Pajak Mobil dengan Aplikasi Samsat Online

2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membuat STNK baru

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK lama
  • Surat kehilangan yang dikeluarkan mapolsek setempat
  • BPKB asli dan fotokopi.

3. Datang ke kantor Samsat untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan membawa persyaratan lengkap.

Kantor Samsat adalah tempat membuat dan mengesahkan STNK yang baru oleh tiga instansi sekaligus yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja.

4. Pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik sekaligus gesek nomor rangka dan mesin

Baca Juga: Bisa Online dan Tanpa Antri, Begini Cara Bayar Pajak dengan Mudah dan Cepat

5. Mengisi formulir pembuatan STNK baru dan cek blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN (Bea Balik Nama) II terkait identitas pemilik STNK

6. Membayar pajak kendaraan bermotor tahun terkait.

7. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak Polri berdasaran PP Nomor 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000
  • Pengesahan STNK Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, bukti pembayaran dari kasir diserahikan ke bagian pengambilan STNK baru. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Itulah sederet langkah yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI