Suara.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menggodok aturan terkait larangan mudik bagi para ASN.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya tengah merancang surat edaran bagi seluruh ASN terkait larang mudik. Rencananya surat edaran tersebut bakal dikeluarkan beberapa hari ke depan.
"Senin dikeluarkan atau diumumkan," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Meski begitu, Tjahjo tidak menjelaskan apakah terdapat sanksi bagi para ASN yang bakal dituangkan ke dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Kebikakan tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.