Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:25 WIB
Dukung Kebijakan Larangan Mudik Lebaran, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran di momen hari raya Idul Fitri 2021. Larangan itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah. Mereka tetap melaksanakan operasi ketupat 2021 dalam antisipasi periode mudik lebaran.

"Tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah (larangan mudik). Yang jelas dalam kegiatan pengamanan Polri akan gelar Operasi Ketupat," ujar Rusdi dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Terkait pelaksanaan aturan dalam larangan mudik, Rusdi mengatakan masih dibahas oleh para pemangku kebijakan. Di antaranya oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021

"Disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Sekarang masih taraf perencanaan," tutup Rusdi.

Mudik Dilarang

Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Pengusaha dan Sopir Bus Kecewa

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI