Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 | 15:06 WIB
Terminal Kalideres Tunggu Petunjuk Teknis Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang menuju bus di Terminal Kalideres, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis pelarangan mudik perayaan Idul Fitri 2021 dari Kementerian Perhubungan.

Revi mengatkan sejak keputusan itu disampaikan pemerintahan, pihaknya belum mendapatkan arahan.

"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan, kemudian turunannya ke Kepala Dishub ada surat edaran atau Menhub dan juga surat keputusan Dishub tentang pelarangan mudik itu," kata Revi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/3/2021).

Sebelum aturan itu keluar, Revi mengatakan pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah telah melakukan uji kelayakan bus antar kota pada Jumat (26/3) kemarin.

Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Wali Kota Tangerang Bilang Begini

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kelayakan bus untuk beroperasi, seperi memeriksa sistem lampu, roda, dan rem kendaraan.

"Dengan adanya larangan mudik, kami ya tetap untuk melakukan pemeriksaan layak jalan, tetap kami laksanakan. Itu kan ada massa waktunya," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan lewat juru bicaranya Adita Irawati menyatakan pihaknya sedang menggodok aturan dari kebijakan pemerintah itu.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, Lembaga terkait, TNI, Plori, dan Pemerintah Daerah," kata Adita.

Seperti pemberitaan sebelumnya, mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Publik: Kok Kemarin Pilkada Malah Boleh?

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI