Pensiunan BUMN Desak Jokowi Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:40 WIB
Pensiunan BUMN Desak Jokowi Revisi Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Nasabah PT. Jiwasraya yang menjadi korban membentuk Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FBNJS). Tujuannya untuk menyerukan dan membela hak-hak pensiunan.(Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasabah PT. Jiwasraya yang menjadi korban membentuk Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FBNJS). Tujuannya untuk menyerukan dan membela hak-hak pensiunan.

Forum BUMN RI ini tergabung dalam para nasabah pensiunan Jiwasraya seperti PT. Garuda Indonesia, PT. Pupuk Kaltim, PT. Petrokimia Gresik, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Bukit Asam, PT. Rekayasa Industri, PT. Timah, PT. Perumnas, dan PT. GMF Aero. Deklarasi ini dilaksanakan di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/3/2021).

Ketua Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahrir, menyebut Pensiunan dan keluarga Persero BUMN RI sebanyak 3,4 juta jiwa akan terancam suram. Pasalnya, dana pensiunan yang sedianya dapat dinikmati dihari tua, menjadi pukulan keras bagi para pensiunan karena PT. Jiwasraya telah dihantam kasus korupsi yang berdampak pembayaran para hak nasabah.

"Penyimpangan tata kelola keuangan dan perampokan yang dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh jajaran direksi Jiwasraya adalah katagori extra ordinary crime," ucap Syahrul dalam deklarasi FBNJS, dikawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga: IBC Ditargetkan Produksi Baterai Setotal 140 GwH pada 2030

Syahrul menilai putusan pengadilan yang sudah memvonis pelaku kejahatan korporasi asuransi Jiwasraya tidak berarti persoalan selesai.

"Bagaimana dengan jaminan pembayaran dana pensiun?," ungkap Syahrul.

Sementara, kata Syahrul, opsi yang ditawarkan oleh Jiwasraya adalah restrukturisasi yang justru sangat merugikan para pensiunan dan tidak memberikan kepastian hukum atas hak-hak dasar.

"Tuntutan dan kerugian materil yang harus ditanggung oleh para pensiunan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran direksi Jiwasraya," ujar Syahrul.

Restrukturisasi PT. Jiwasraya yang dianggap merugikan nasabah pensiunan BUMN RI ada beberapa persyaratan, yakni:

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Battery Corporation Jadikan Indonesia Pemain Global

Pertama, tetap akan membayar pensiunan, namun dengan pemotongan yang bervariasi sampai dengan 74 persen.

Kedua, akan dibayar dengan nominal yang sama, tetapi hanya untuk jangka waktu sekitar 6 tahun kedepan, tidak seumur hidup sebagaimana diamanatkan oleh UU Dana Pensiun.

Ketiga, Tetap dibayar dengan nominal saat ini. Namun, harus membayar tou-up yang besarannya sangat tidak masuk akal, diluar kemampuan para pensiunan.

Terkait itu Syahrul mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan untuk perintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis jiwasraya yang merugikan hak nasabah.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak-pihak terkait untuk merevisi program restrukturisasi polis jiwasraya yang akan berdampak mengurangi atau merugikan hak-hak para pensiunan BUMN," tutup Syahrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI