Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:14 WIB
Koordinasi dengan Polri, Kemenhub Kebut Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI