Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.
Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat Heroik memprosesnya. Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," ujarnya.