Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!

Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:09 WIB
Rizieq: Bima Arya Kriminalisasi Pasien dan Dokter Rumah Sakit!
Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mempermasalahkan laporan polisi yang dibuat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dalam eksepsi atau nota keberatannya atas kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dalam sidang, Rizieq menyebut Bima telah mengkriminalisasi terhadap pasien, dokter hingga rumah sakit. 

Rizieq mengaku ironis ketika dirinya dan istri sedang mejalani perawatan di rumah sakit justru diperkarakan secara hukum dan mengaku difitnah. 

"Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS UMMI dr Andi Tatat dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor," kata Rizieq dalam eksepsinya. 

Baca Juga: Bentrokan Pecah dengan Polisi, Pendukung HRS Kompak Berselawat

Padahal, kata Rizieq, Bima kala itu sudah menyatakan akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Rizieq menilai Bima telah berkhianat dan berbohong terhadap habib dan ulama. 

"Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter rumah sakit," tuturnya. 

Kemudian Rizieq menyampaikan, bahwa dirinya merahasiakan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RS UMMI hanya untuk membuat tenang kerabat hingga keluarga. Menurutnya, hal itu juga telah dijamin undang-undang. 

"Karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," tuturnya. 

Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI