Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media

Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:45 WIB
Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak senang dengan Wali Kota Bogor Bima Arya yang banyak bicara ke media soal kondisinya dan istri ketika jalani perawatan di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Menurutnya aksi Bima hanya timbulkan kehebohan dan mengganggu.

Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Awalnya Rizieq mengatakan, dirinya memang jalani perawatan bersama istrinya akibat reaktif covid berdasarkan hasil swab test antigen tim Mer-C. Kemudian Rizieq dan istri jalani perawatan di RS UMMI.

Kemudian Direktur RS UMMI Andi Tatat dengan itikad baiknya sengaja mengabarkan kondisi perawatan Rizieq dan istri ke Wali Kota Bogor Bima Arya.

Baca Juga: Usai Bacakan Eksepsi Kasus Kerumunan, Sidang Rizieq Dilanjutkan Selasa

Hal itu terjadi pada 26 November 2021. Namun, Rizieq menyayangkan aksi Bima justru malah memberikan statment ke media.

"Namun sangat disesalkan BIMA ARYA langsung koar-koar di berbagai MEDIA, sehingga menimbulkan KEHEBOHAN dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu KETENANGAN RS UMMI," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti dilihat dari dokumen, Jumat (26/3/2021).

Aksi Bima, kata Rizieq, telah menimbulkan juga berbagai pemberitaan hoaks atau bohong di sejumlah media.

"Koar-koar BIMA ARYA di berbagai MEDIA juga lebih mendorong munculnya berita-berita HOAX di Medsos tentang kondisi saya. Berbagai berita HOAX menyerang saya dengan Framing “HRS KRITIS AKIBAT COVID” dan “HRS SEKARAT DISERANG COVID”, dan lain sebagainya," tuturnya.

Selain itu Rizieq juga menyesal aksi Bima yang memaksanya untuk jalani test covid kala itu. Ia mengakui kala itu memang menolak perintah test covid dari Bima lantaran sebelumnya sudah jalani test secara PCR dari tim kesehatan MER-C.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Rizieq Klaim Pernikahan Putrinya Terapkan Prokes Ketat

"Adanya TEROR dan INTIMIDASI dari BIMA ARYA yang terus menerus sehingga sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI," tandasnya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI