Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...

Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:40 WIB
Ditahan KPK Pas Jumat Keramat, RJ Lino: Saya Senang Sekali...
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino mengaku senang setelah status tersangkanya di KPK sejak 2015 lalu kini sudah terang benderang. Pasalnya, RJ Lino resmi ditahan KPK di hari keramat alias Jumat (26/3/2021).

RJ Lino dijerat oleh lembaga antirasuah atas dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino mengaku bahwa dirinya baru hanya tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasusnya itu. Ia, pun mengklaim selama dia diperiksa penyidik dianggap tak menemukan dugaan bukti untuk menjeratnya.

"Ini pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu, di mana saya diperiksa tiga kali dan sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya," ungkap RJ Lino ketika menuju mobil tahanan, Jumat.

Baca Juga: Tak Ditahan Meski Tersangka, KPK Hari Ini Periksa RJ Lino Soal Kasus Crane

RJ Lino mempertanyakan terkait sangkaan KPK atas kerugian negara yang dilakukannya dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94. Apalagi, ia berdalih terkait urusan pemeliharaan bukan langsung urusan dirinya sebagai Direktur Utama PT. Pelindo II saat itu.

"Kemudian tadi kalian dengar hanya kasih kerugian negara 22 ribu dolar untuk pemeiliharaan. Saya mau tanya apa urusannya dirut maintenance? Ga lah. Perusahaan itu perusahaan gede, urusan pemeliharaan bukan urusan dirut," tutup RJ Lino

RJ Lino langsung ditahan, setelah hadir dalam pemeriksaan di KPK tadi pagi. Ia, sempat menjalani pemeriksaan penyidik antirasuah. Hingga akhirnya memakai rompi oranye khas KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap.

"Di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ujar Alex.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Masih Jadi Utang KPK Tahun 2020

Adapun harga kontrak keseluruhan USD15. 554.000. Dimana terdiri dari USD 5.344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Namun, kata Alexander, bahwa penyidik antiarsuah memiliki hasil yang berbeda berdasarkan data dari ahli Institute Teknologi Bandung (ITB) bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

"Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino  ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94," kata Alex

Sementara, kata Alex, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara.

"Yang pasti yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ujar Alex.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan RJ Lino selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK.

REKOMENDASI

TERKINI