Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang

Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:28 WIB
Diangkut Mobil Tahanan, Rizieq Dadah-dadah ke Simpatisan usai Jalani Sidang
Penampakan Habib Rizieq saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan usai selesai menjalani sidang sejumlah kasus di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) petang. 

Berdasarkan pantauan Suara.com, persidangan selesai sekitar pukul 17.30 WIB. HRS baru meninggalkan pengadilan sekitar pukul 17.48 WIB. 

Meninggalkan pengadilan Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuju rumah tahanan. Berada di mobil tahanan Rizieq tampak melambaikan tangan kepada sejumlah simpatisan yang menunggu di depan pengadilan. 

Di samping itu, mobil tahanan Rizieq juga dikawal ketat oleh anggota kepolisian. Pengawalan juga dilakukan di pintu keluar pengadilan, terlihat polisi membentuk pagar pembatas. 

Baca Juga: Bentrokan Pecah dengan Polisi, Pendukung HRS Kompak Berselawat

Penampakan Habib Rizieq saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan usai menjalani sidang sejumlah kasus di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)
Penampakan Habib Rizieq saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan usai menjalani sidang sejumlah kasus di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Sementara itu, arus lalu lintas di depan pengadilan menjadi tersendat, karena kepolisian melakukan menahan sementara kendaraan yang melintas, saat mobil tahanan hendak keluar.  

Siang tadi, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di PN Jakarta Timur. Berbeda dengan sidang sebelumnya, Rizieq kini dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.  

Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI