Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, pakar komunikasi politik Effendi Gazali diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek 2020.
Effendi, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3/2021), diperiksa untuk melengkapi berkas Matheus Joko Santoso alias MJS, pejabat pembuat komitmen di Kemensos RI yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Joko Santoso, KPK juga sudah menetapkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
"Effendi diperiksa Kamis (25/3), untuk didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Nyanyi di Acara Kemensos, Cita Citata Ngaku Tak Kenal Juliari P Batubara
Ali mengungkapkan, Effendi diduga mengetahui adanya rekomendasi terhadap salah satu vendor agar bisa ikut dalam penyediaan bansos corona tahun 2020, melalui pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.
"Dugaan bahwa saksi (Effendi Gazali) mengetahui ada rekomendasi untuk salah satu vendor yang diusulkan saksi melalui tersangka Adi Wahyono guna mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek," ucap Ali.
Namun, Ali enggan mengungkap nama vendor yang diduga diusulkan Effendi Gazali untuk mendapat bagian sebagai penyedia paket bansos berupa sembako.
Effendi Gazali, saat hadir di KPK untuk diperiksa, mengakui diminta penyidik antirasuah membawa sejumlah rekening perusahaan.
"Jadi isi undangannya 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?" kata Effendi yang mengakui merasa kebingungan.
Baca Juga: Dibayar Pakai Duit Korupsi, Cita Citata : Saya Diundang Secara Profesional!
Effendi juga menegaskan tak mengetahui CV Hasil Bumi Nusantara yang diduga mendapat rekomendasi agar bisa kebagian penyaluran paket bansos sembako.
Agar jelas, Effendi meminta kepada penyidik KPK diperiksa secara konfrontasi dengan pemilik perusahaan yang dimaksud oleh lembaga antirasuah itu.
"Gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya, apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudin apa urusan dengan saya," ucap Effendi.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).