AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis Tahun 2021 adalah Rp 8.366.220

Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:16 WIB
AJI Jakarta Tetapkan Upah Layak Jurnalis Tahun 2021 adalah Rp 8.366.220
ILUSTRASI - Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Jakarta menerbitkan hasil survei upah minimum yang layak bagi jurnalis ibu kota tahun 2021.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak atau KHL per bulan, maka upah minimum yang laik bagi jurnalis di Jakarta adalah Rp 8.366 220.

Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman mengatakan, perhitungan upah layak tersebut sudah mencakup alokasi untuk tabungan.

Persisnya, kata Taufiq, kebutuhan tabungan itu adalah 10 persen dari total kebutuhan jurnalis setiap bulan.

Baca Juga: Polisi Pukul hingga Tangkap Jurnalis saat Aksi Tolak UU Ciptaker di Jakarta

"Kami menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 8.366.220. Dengan catatan, itu juga ada biaya saving 10 persen dari kebutuhan hidup sebulan," kata Taufiqurrohman melalui kanal YouTube Official AJI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Sebelum menentukan upah layak bagi jurnalis, AJI Jakarta memerinci setiap kebutuhan jurnalis per bulan.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Taufiqurrohman, rincian biaya hidup jurnalis di Jakarta setiap bulan adalah sebagai berikut:

  • Kebutuhan makanan Rp 2.502.650
  • Kebutuhan tempat tinggal Rp 1.436.659
  • Kebutuhan sandang Rp 645.317
  • Aneka kebutuhan lain Rp 2.474.245
  • Cicilan gawai seperti laptop dan ponsel per bulan antara 12 s/d 36 bulan Rp 397.083
  • Kebutuhan saat pandemi covid-19 seperti masker dan handsanitizer Rp 149.700

"Total nilai kebutuhan jurnalis per bulan itu Rp 7.605.654. Sisanya, Rp 760.565 atau 10 persen dari upah minimum adalah untuk ditabung," kata Taufiqurrohman.

Taufiq mengungkapkan, upah layak tersebut ditetapkan berdasarkan hasil survei rata-rata gaji yang diterima jurnalis di Jakarta tahun 2021.

Baca Juga: Rawan Homofobia, AJI Jakarta Kecam Pemberitaan Acara Privat Hotspace Event

Survei itu melibatkan lebih dari 100 responden yang mengisi formulir secara daring. Ada sebanyak 97 jurnalis dari 44 media yang bisa divalidasi untuk survei tersebut.

"Berdasarkan survei, upah terendah jurnalis di Jakarta masih ada yang Rp 1 juta. Sedangkan yang tertinggi diterima jurnalis Jakarta adalah Rp8.450.000."

Berikut rincian gaji riil jurnalis Jakarta berdasarkan kategori media:

  • Upah jurnalis media daring (55): Rp 2.500.00 - Rp 7.700.000
  • Upah jurnalis media cetak (17): Rp 2.750.000 - Rp 8.450.000
  • Upah jurnalis radio (8): Rp 1.00.000 - Rp 5.100.000.
  • Upah jurnalis televisi (17): Rp 2.500.000 - Rp 7.000.0000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI