Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Jumat (26/3/2021).
Penahanan RJ lino dilakukan setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Hari ini KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL (Richard Joost Lino)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Sleatan, Jumat (26/3/2021).
Alex menyebut RJ Lino akan mendekam di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. RJ Lino akhirnya ditahan setelah berstatus tersangka sejak 2015 silam.
Baca Juga: Ibas Sering Disebut dalam Kasus Hambalang Tapi Belum Diraba, Ini Kata KPK
Sebelum bergabung bersama tahanan lain, RJ Lino akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 haridi Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.