Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menunjukan keengganan saat ditanya soal dugaan kasus pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Ia merasa bosan dengan pertanyaan soal itu.
Menjelang Riza keluar dari kantornya pada Jumat (26/3/2021), awak media menunggu untuk melakukan wawancara. Setelah itu Riza bertanya kepada para jurnalis apa saja yang ingin ditanyakan.
Awak media lantas menyebutkan sejumlah isu yang ingin ditanyakan, seperti soal vaksinasi, ondel-ondel yang dilarang, dan larangan mudik. Namun begitu salah satu jurnalis menyatakan ingin bertanya soal kasus dugaan pelecehan seksual, ia merespon dengan menyatakan bosan atas pertanyaan itu.
"Itu mulu, udah ah, bosen. Tiap hari ditanya itu mulu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: LPSK: KaBPPBJ Diduga Sudah Setahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Dugaan kasus pelecehan seksual itu menyeret nama Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Bless diduga melecehkan bawahannya sendiri dalam setahun belakangan ini.
Setelah tercium inspektorat, Bless dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Hingga sekarang hasil penyelidikan masih juga belum keluar.
Kasus ini mencuat baru dua hari belakangan sejak Rabu (24/3/2021) lalu. Riza pun pada hari yang sama berjanji akan mengecek ke Inspektorat soal kasus Blessmiyanda.
Namun hingga sekarang Riza tak juga memberikan jawaban. Politisi Gerindra itu mengaku belum sempat bertanya ke Inspektorat.
"Belom sempat nanti saya cek ya. Nanti saya cek," kata Riza.
Baca Juga: Tina Toon PDIP: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Jakarta
Riza juga enggan menanggapi soal dugaan pelecehan seksual yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat. Ia kembali berjanji akan mengeceknya nanti.
"Nanti saya cek ya," pungkasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.
Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.