Suara.com - Bareskrim Polri mengklaim akan mengusut tuntas kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya. Meski, satu dari tiga terduga pelaku telah meninggal dunia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Kasus unlawful killing ini sendiri menurutnya telah memasuki tahap penyidikan.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyebut satu terduga pelaku yang meninggal dunia itu berinisial EPZ. Dia meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: 3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy
"Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan tunggal itu, kata Rusdi, terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," bebernya.
Kabar meninggalnya satu dari tiga terduga pelaku unlawful killing laskar FPI pertama kali disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus ketika itu mengabarkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan.
Hanya saja, Agus tidak menyebutkan kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Anggota Polisi Terduga Pelaku Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3) kemarin.
Didesak Transparan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti baru-baru ini telah meminta Bareskim Polri untuk memberikan informasi terkait meninggalnya terduga pelaku unlawful killing laskar FPI itu secara transparan. Harapannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Ya, betul agar tidak menimbulkan kecurigaan harus disampaikan secara transparan," kata Poengky kepada Suara.com, Jumat.
Di sisi lain, Poengky menjelaskan bahwa laporan terhadap satu terduga pelaku yang telah meninggal dunia secara hukum akan gugur. Sebab, dia sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Tetapi masih ada dua orang anggota kepolisian lainnya yang sudah dilaporkan terkait kasus yang sama. Oleh karena itu penyidikannya diarahkan kepada dua orang yang masih hidup untuk dapat melihat keterlibatan mereka dalam tindak pidana dan mempertanggungjawabkan sesuai perbuatannya," katanya.
Namun, dia meyakini kabar meninggalnya satu dari tiga terlapor dugaan kasus unlawful killing tidak akan berpengaruh besar terhadap pengungkapan kasus ini. Terlebih jika proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan mengendepankan bantuan scientific crime investigation.
"Publik menunggu hasil penyidikan yang profesional, transparan, obyektif dan akuntabel untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum," kata dia.