Satu Terduga Pelaku Unlawful Killing FPI Meninggal, Ini Kata Komnas HAM

Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:43 WIB
Satu Terduga Pelaku Unlawful Killing FPI Meninggal, Ini Kata Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM mengaku telah diberitahu oleh Bareskrim Polri terkait kabar meninggalnya satu dari tiga terduga pelaku kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Namun, Komnas HAM meyakini kematian satu terduga pelaku tersebut tidak akan mengubah konstruksi kasus tersebut.

"Ya (sudah diberi tahu). Namun kami yakin kematian ini tidak akan mengubah konstruksi kasusnya, karena satu dengan yang lain saling terkait," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada suara.com, Jumat (26/3/2021).

Anam menilai kekinian yang jauh lebih penting ialah penyidik Bareskrim Polri dapat segera menuntaskan kasus tersebut. Termasuk, menelusuri terkait asal usul senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI sebagaimana isi rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Kabareskrim Klaim Kantongi Bukti Kasus Oknum Polda Tembak Mati Laskar FPI

"Bagi kami, yang penting prosesnya bisa cepat karena telah ditunggu sama publik dan proses akuntabel dan transparan. Selain itu mengingatkan kembali rekomendasi Komnas HAM, penegakan hukum, soal senjata, soal mobil dan lain-lain," katanya.

Kecelakaan Tunggal

Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing laskar FPI berinsial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada 1 Januari 2021 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Laskar FPI Sulit Dibawa ke Pengadilan HAM Internasional

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Sebab, masih ada dua anggota Polda Metro Jaya lainnya yang berstatus terduga pelaku.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI