Suara.com - Ada tiga faktor yang dinilai menjadi pemicu warga Cigeulis dan Cimanggu mengikuti ajaran Hakekok Balakasuta. Ajaran Hakekok Balakasuta telah dinyatakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menyimpang dari agama Islam.
Pertama, karena faktor kemiskinan.
“Secara ekonomi memang mereka masih tertinggal, sebetulnya ada sebagian dari mereka tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah ketika mengunjungi belasan mantan pengikut aliran Hakekok Balakasuta, Jumat (26/3/2021).
Kedua, mereka tinggal di daerah terpencil. Ketiga, pendidikan kurang memadai.
Baca Juga: Kemiskinan Jadi Penyebab Warga Terjerumus ke Aliran Hakekok Balakasuta
Dia menyebut tempat tinggal mantan pemimpin aliran tersebut, Arya (52), di Desa Waringin Kurung, Cimanggu, dan pengikutnya di Desa Karang Bolong, Cigeulis, jauh dari pemukiman penduduk lainnya.
“Karena minimnya ilmu pengetahuan atau pendidikan membuat mereka tergelincir ditambah mereka tinggal di daerah terpencil, sehingga belajar pada orang yang salah,” kata dia.
Bagaimana menangani kemiskinan warga Cigeulis dan Cimanggu?
Untuk membantu perekonomian mantan pengikut aliran Hakekok Balakasuta, pemerintah daerah akan membuat Kelompok Usaha Bersama. Tiap-tiap kelompok usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta.
“Jadi nanti Pak Arya ini harus berbaur dengan masyarakat untuk membuat kelompok usaha. Nah dengan adanya KUBE ini dapat mengangkat perekonomian mereka,” ujarnya dalam laporan BantenHits.
Baca Juga: Baca Sahadat, 16 Orang Penganut Hakekok Balaksuta Histeris Saat Dipulangkan
Camat Cigeulis, Subro Muhlisi, mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap mantan pengikut Hakekok Balakasuta.
“Mudah-mudahan mereka benar-benar taubat, kami sudah koordinasi dengan tokoh ulama untuk tindaklanjutnya melakukan pembinaan keagamaan secara rutin,” kata dia.
Sebanyak 16 penganut Hakekok Balakasuta dikembalikan ke rumah masing-masing setelah menjalani pembinaan dari ulama Abuya Muhtadi Dimyati di rumah singgah milik Dinas Sosial Pandeglang.
Mereka menyatakan bertaubat dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan ikrar taubatan nasuha.
MUI Nyatakan sesat
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak menyatakan ajaran Hakekok Balakasuta yang berkembang di Pandeglang menyimpang dari agama Islam.
"Masa, ajaran itu mandi bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa busana. Itu ajaran yang menyesatkan," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahkmad Khudori di Lebak dalam laporan Antara.
Ajaran Hakekok Balakasuta dinilai meresahkan masyarakat karena bukan hanya di Pandeglang, namun pernah terjadi di Kabupaten Lebak.
Penyebaran paham sesat tersebut kebanyakan pimpinannya dari Kabupaten Bogor dan Sukabumi dan mereka menyebarkannya dengan mendatangi perkampungan yang terisolir dengan jumlah penduduk relatif kecil.
Biasanya, kata dia, perkampungan terisolir sangat tertutup dari warga lainnya juga pemahaman agama Islam cukup minim.
Misalnya, kata dia, paham hakekok balakasuta di Pandeglang terjadi di Kecamatan Cigeulis dan Kabupaten Lebak di Kecamatan Lebak Gedong kondisinya terpencil.
"Saya kira paham hakekok balakasuta sesat, karena mereka melaksanakan ritual yang bertentangan dengan ajaran agama Islam," katanya.
Menurut dia, penyebaran paham hakekok balakasuta itu sebagai penipu karena mereka para pemimpinnya memungut iuran dari jemaatnya.
Selain itu juga ajaran sesat tersebut tidak memiliki kitab suci sehingga mereka bermotif ekonomi.
Untuk mengantisipasi ajaran tersebut, MUI Lebak mengoptimalkan penyuluhan kepada masyarakat,sebab Kabupaten Lebak merupakan daerah rawan dimasuki para ajaran sesat karena lokasinya perbukitan, pegunungan juga banyak desa-desa terisolir.
Selain itu juga masih banyak warga yang terlilit ekonomi dan rendahnya pendidikan masyarakat.
"Kami minta MUI tingkat kecamatan agar mengoptimalkan penyuluhan kepada masyarakat untuk menangkal ajaran sesat maupun radikalisme," katanya.