3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy

Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:48 WIB
3 Januari Lalu, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas saat Naik Scoopy
Ilustrasi---Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri membeberkan soal penyebab kematian EPZ, satu dari tiga polisi terduga kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengklaim jika EPZ meninggal dunia karena kecelakaan saat mengenderai sepeda motor maticdi Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.

Menurutnya, kecelakaan nahas anggota Polda Metro Jaya itu merupakan kecelakaan tunggal.

"Salah satu terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Rusdi mengatakan, nyawa  EPZ  tak bisa tertolong setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata dia. 

Terkait kematian itu, Rusdi mengklaim jika kasus unlawful killing laskar tetap berjalan meski satu dari tiga polisi terlapor sudah meninggal dunia. 

Kasus unlawful killing ini sendiri menurutnya telah memasuki tahap penyidikan.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Baca Juga: Satu Anggota Polisi Terduga Unlawful Killing Meninggal, Ini Kata Kompolnas

Didesak Transparan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI