Suara.com - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa. Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.
Awalnya Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.
"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Baca Juga: Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.
Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.
"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat Heroik memprosesnya. Sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizieq menilai bahwa ada pemufakatan jahat antara kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, Rizieq menyebut kepolisian dan kejaksaan telah menyamaratakan undangan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan perlakuan penghasutan.
"Saya bersama panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan maulid difitnah sebagai hasutan kejahatan kerumunan, maka saya khawatir ke depan adzan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hassutan kejahatan kerumunan. Sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," tuturnya.
Baca Juga: Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi
Adapun kekinian persidangan masih berjalan. Sidang sempat diskors sementara lantaran jeda melakukan ibadah salat Jumat.