LPSK: KaBPPBJ Diduga Sudah Setahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:33 WIB
LPSK: KaBPPBJ Diduga Sudah Setahun Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolsek Ciracas, Selasa (1/9/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkapkan, pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non-aktif Blessmiyanda terhadap bawahannya sudah terjadi selama satu tahun terakhir.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keterangan itu didapatkan dari korban yang merupakan PNS di BPPBJ.

"Sudah lama, sudah selama setahun, pelecehannya secara fisik, korban perempuan," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Edwin mendorong selain diperiksa internal oleh Inspektorat DKI Jakarta, kasus ini juga harus dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa melindungi korban.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ucapnya.

Menurut Edwin, sejauh ini korban masih berharap pemeriksaan di Inspektorat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan, sehingga belum lapor ke polisi.

"Mungkin sedang dipikir-pikir oleh korban," kata dia.

Dinonaktifkan

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Blessmayinda dari jabatan Kepala BPPBJ karena tengah diperiksa inspektorat.

Baca Juga: Tina Toon PDIP: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ Jakarta

Sebagai penggantinya, Anies menunjuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI