Ricuh! Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Luar PN Jaktim

Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:29 WIB
Ricuh! Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Polisi di Luar PN Jaktim
Massa simpatisan Habib Rizieq bentrok dengan aparat kepolisian di luar PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlibat bentrok dengan pihak kepolisian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

Kericuhan terjadi saat anggota kepolisian yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan berusaha mendorong mundur massa.

Awalnya para simpatisan HRS melantunkan sholawat dari arah Cakung sekitar pukul 13.15 WIB. Kemudian mereka mencoba mendekat ke arah pintu masuk yang dijaga polisi. 

Dari atas mobil, seorang polisi mengingatkan masa untuk tidak mendekat.

Baca Juga: Sopir Habib Rizieq Ditangkap Polisi Bawa Pedang dan Badik

"Kepada ibu-ibu  yang bersholawat untuk bergeser ke tempat lain," kata polisi menggunakan pengeras suara. 

Namun hal itu dihiraukan simpatisan HRS, mereka tetap berusaha untuk mendekat.  Polisi pun  berusaha mendorong mereka mundur, hingga terjadi adu mulut antara polisi dan massa. 

Saat adut mulut terjadi, kondisi mulai memanas hingga salah satu polisi berteriak meminta rekan-rekannya untuk menangkap simpatisan HRS. 

"Masukin mobil, masukin mobil," teriak polisi. 

Setidaknya ada sekitar tiga orang yang berhasil diamankan polisi dan langsung diangkut menggunakan mobil truk. 

Baca Juga: Sidang Diskors, Habib Rizieq Salat Jumat Bareng Jaksa di PN Jakarta Timur

Namun, terakhir diketahui ketika orang itu berhasil meloloskan diri, karena mobil yang mengangkut ketiganya tidak dijaga kepoisian.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.  

Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI