Mudik Dilarang, Ini 6 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:18 WIB
Mudik Dilarang, Ini 6 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021
Jalin Silaturahmi di Tengah Pandemi, Lebaran di Rumah Aja. (Suara.com/ Dendi Afriyan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia mengingatkan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."

5. Bansos di Masa Lebaran akan Dibagikan Awal Mei

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Untuk pembagian bansos di masa lebaran, Mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan bakal didistribusikan pada awal Mei 2021. 

 "Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai jadwal di bulan tersebut, untuk bulan Mei di bulan lebaran kita akan serahkan di awal Mei," kata Risma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021). 

Penyaluran bansos di masa lebaran juga akan berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Risma memperkirakan pemberian bansos bakal dilakukan pada awal Mei 2021. 

"Untuk khusus DKI Jakarta dan seterusnya mungkin akhir minggu pertama atau awal minggu kedua," ucapnya. 

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan

6. DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI