Suara.com - Mudik dilarang lagi tahun ini. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi. Hasil keputusan disampaikan secara virtual oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat tingkat menteri hari ini, Jumat (26/3/2021).
Larangan melakukan mudik berlaku untuk seluruh lapisan mulai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Tentu kebijakan ini agak mengejutkan karena pemerintah memastikan tidak ada larangan mudik tahun ini meskipun belum resmi diumumkan presiden.
Lalu seperti apa fakta sebenarnya dibalik larangan mudik Lebaran tahun ini? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Semula Mudik Tidak Dilarang
Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan
Pemerintah sebenarnya telah memastikan tidak melarang masyarakat untuk mudik. Hal ini didasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021). Isi pernyataannya yaitu pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik tahun 2021. Kendati pihak Kemenhub telah menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memperketat tracing bagi yang hendak bepergian.
2. Pandemi Masih Berlangsung
Larangan mudik tahun ini sama dengan larangan tahun lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diketahui pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung. Selain melarang mudik, pemerintah akan mengatur soal perayaan Lebaran hingga transportasi selama mudik Lebaran mendatang. Pembatasan arus mudik kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.
3. Periode Larangan Mudik
Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu. Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Bansos di Masa Lebaran akan Dibagikan Awal Mei
4. Mudik Dilarang, Kecuali Mendesak
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
5. Bansos di Masa Lebaran akan Dibagikan Awal Mei
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Untuk pembagian bansos di masa lebaran, Mantan Wali Kota Surabaya ini mengungkapkan bakal didistribusikan pada awal Mei 2021.
"Jadi untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai jadwal di bulan tersebut, untuk bulan Mei di bulan lebaran kita akan serahkan di awal Mei," kata Risma dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Penyaluran bansos di masa lebaran juga akan berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Risma memperkirakan pemberian bansos bakal dilakukan pada awal Mei 2021.
"Untuk khusus DKI Jakarta dan seterusnya mungkin akhir minggu pertama atau awal minggu kedua," ucapnya.
6. DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena minta pemerintah menyosialisasikan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 jauh-jauh hari. Hal itu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar keputusan melarang mudik dapat dilaksanakan dan dipatuhi.
Selain itu, menurut Melki yang menjadi penting disosialisasikan ialah penggunaan media sosial atau digital sebagai pengganti silaturahmi secara fisik, yang tidak bisa dijangkau akibat pelarangan mudik.
Sama seperti tahun pertama pandemi, Melki berharap pemerintah dapat mengimbau masyarakat beralih dengan menggunakan media sosial sebagai sarana silaturahmi pengganti mudik saat Hari Raya Idulfitri.
"Seperti tahun lalu tentu kita harus mulai mengantisipasi lebaran dalam sebuah suasana yang memakai media digital dan betul-betul harus diberitahu lebih awal. Sehingga kebijakan pemerintah ini dipahami dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia pada saat lebaran nanti," kata Melki dihubungi Suara.com, Jumat (26/3/2021).
Senada dengan Melki, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan meski mudik dilarang, masyarakat dinilai tetap bisa merayakan lebaran dengan pemanfaatan teknologi digital
"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telfon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi