Mudik Dilarang, Ini 6 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:18 WIB
Mudik Dilarang, Ini 6 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021
Jalin Silaturahmi di Tengah Pandemi, Lebaran di Rumah Aja. (Suara.com/ Dendi Afriyan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik dilarang lagi tahun ini. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Keputusan ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19 dan mensukseskan program vaksinasi. Hasil keputusan disampaikan secara virtual oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat tingkat menteri hari ini, Jumat (26/3/2021).

Larangan melakukan mudik berlaku untuk seluruh lapisan mulai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Tentu kebijakan ini agak mengejutkan karena pemerintah memastikan tidak ada larangan mudik tahun ini meskipun belum resmi diumumkan presiden.

Lalu seperti apa fakta sebenarnya dibalik larangan mudik Lebaran tahun ini? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Semula Mudik Tidak Dilarang

Pemerintah sebenarnya telah memastikan tidak melarang masyarakat untuk mudik. Hal ini didasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021). Isi pernyataannya yaitu pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang mudik tahun 2021. Kendati pihak Kemenhub telah menyiapkan pelaksanaan mudik yang lebih ketat dan memperketat tracing bagi yang hendak bepergian.

2. Pandemi Masih Berlangsung

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).  ANTARA FOTO/Moch Asim
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

Larangan mudik tahun ini sama dengan larangan tahun lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Diketahui pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi di tengah keadaan pandemi yang masih berlangsung. Selain melarang mudik, pemerintah akan mengatur soal perayaan Lebaran hingga transportasi selama mudik Lebaran mendatang. Pembatasan arus mudik kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

3. Periode Larangan Mudik

Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu. Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemarin Menhub Membolehkan

4. Mudik Dilarang, Kecuali Mendesak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI