Mudik Dilarang, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital

Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:33 WIB
Mudik Dilarang, DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Lebaran Digital
Jalin Silaturahmi di Tengah Pandemi, Lebaran di Rumah Aja. (Suara.com/ Dendi Afriyan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena minta pemerintah menyosialisasikan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 jauh-jauh hari. Hal itu untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar keputusan melarang mudik dapat dilaksanakan dan dipatuhi.

Selain itu, menurut Melki yang menjadi penting disosialisasikan ialah penggunaan media sosial atau digital sebagai pengganti silaturahmi secara fisik, yang tidak bisa dijangkau akibat pelarangan mudik.

Sama seperti tahun pertama pandemi, Melki berharap pemerintah dapat mengimbau masyarakat beralih dengan menggunakan media sosial sebagai sarana silaturahmi pengganti mudik saat Hari Raya Idulfitri.

"Seperti tahun lalu tentu kita harus mulai mengantisipasi lebaran dalam sebuah suasana yang memakai media digital dan betul-betul harus diberitahu lebih awal. Sehingga kebijakan pemerintah ini dipahami dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia pada saat lebaran nanti," kata Melki dihubungi Suara.com, Jumat (26/3/2021).

Melki berujar, keputusan melarang mudik merupakan pilihan terbaik untuk mencegah masyarakat dari penularan Covid-19.

"Tentu sekali lagi ini kebijakan yang terbaik yang bisa diambil kita semua dan semoga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan bisa dipatuhi dan dilaksanakan dalam lebaran tahun ini," kata Melki.

Senada dengan Melki, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan meski mudik dilarang, masyarakat dinilai tetap bisa merayakan lebaran dengan pemanfaatan teknologi digital

"Kalau mau melepas kangen kan bisa video call, telfon. Saya kira sudah tidak ada batas-batas itu," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI