Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penyidiknya mengusut dugaan korupsi hanya berdasarkan adanya alat bukti, bukan karena pengaruh di luar hukum, apalagi lantaran politik.
Pernyataan KPK itu untuk menanggapi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat kubu Moeldoko, yakni Max Sopacua, soal kasus megakorupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.
Max mempertanyakan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putra bungsu SBY, yang menurutkan tak tersentuh dalam kasus tersebut.
"Kami menegaskan, penanganan perkara adalah murni proses hukum, didasarkan alat bukti. Tidak ada kaitan dengan hal di luar penegakan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).
Ali mengakui, KPK sudah sejak lama ingin ditarik-tarik elite politik yang mencari kesempatan agar lawannya tertangkap lembaga antirasuah tersebut.
"Upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik bukan hal baru, dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan," kata Ali.
Namun, upaya seperti itu terus dilawan KPK, dengan berpegang teguh pada prinsip penyelidikan harus berdasarkan adanya dua bukti permulaan.
Bila dua bukti permulaan itu belum didapatkan, maka KPK tak bisa melakukan penyelidikan meski terdapat desakan dari elite politik.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.
Baca Juga: Max Sopacua Sebut Ibas Kebal Hukum, Demokrat: Nambah Daftar Fitnah!
Sebelumnya, Max menyebut nama Ibas. Putra SBY itu disebutnya masih kebal hukum, terkait kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang.