Suara.com - Sejumlah awak media tidak diperkenankan masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna meliput jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga akan mengkomplain terkait awak media dilarang meliput jalannya persidangan.
"Kami merasa dirugikan dan kami akan komplain ke majelis hakim ketika sidang dimulai, kami juga baru tau kalau ini," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, Aziz juga menyinggung soal sejumlah kuasa hukum Rizieq yang tak dapat akses untuk masuk ke gedung pengadilan. Menurutnya, dengan kejadian tersebut ada sejumlah berkas yang dibawa ikut tertahan.
Baca Juga: Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi
"Ya tadi kita meminta untuk dimasukkan karena berkas kami tertahan juga," tuturnya.
Wartawan Dilarang Meliput
Sejumlah awak media yang hendak meliput sidang offline Habib Rizieq di PN Jaktim dilarang masuk. Kabarnya, sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan Rizieq sudah berjalan.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, persidangan dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh Rizieq.
"Sidang sudah mulai (pembacaan eksepsi oleh Rizieq)," kata Aziz kepada wartawan.
Baca Juga: Sidang Offline Rizieq Sudah Berjalan, Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim
Kendati begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejumlah awak media yang ingin meliput jalannya persidangan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan sejak pagi tadi.
Terlihat aparat melakukan penjagaan ketat dan berlapis di depan pintu masuk gedung pengadilan. Aparat selektif dalam memberikan izin kepada orang ingin memasuki gedung pengadilan.
Awak media terpaksa hanya bisa menunggu dari luar area gedung PN Jakarta Timur. Kekinian hanya bisa menunggu hasil jalannya persidangan. Sementara belum diketahui pasti alasan awak media tak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan.