Suara.com - Dini, salah satu simpatisan Habib Rizieq Shihab mengaku kecewa karena dilarang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Alasan kedatangan wanita yang tergabung dalam organisasi Muslimah Presidium Alumni 212 ke pengadilan itu untuk menonton langsung sidang offline Rizieq Shihab.
Dini mengaku geram dengan alasan aparat yang tak mengizinkannya masuk ke ruang persidangan. Padahal, dia mengaku sudah melakukan rapid tes Covid-19 di posko yang sediakan aparat kepolisian.
Dia mengklaim bakal diizinkan masuk jika hasilnya negatif.
"Dan ini negatif masih saja tidak dibolehkan masuk. Karena perjanjian kalu hasilnya negatif bisa masuk," kata Dini kepada wartawan di depan gerbang Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Karena tidak diizinkan masuk, Dini pun mengungkapkan kekecewaannya.
"Jangan bikin aturan yang rancu ya," katanya kesal.
Perempuan yang mengaku dari Bogor ini mengatakan bahwa dirinya bukan pengacara Habib Rizieq, namun dia ingin masuk ke pengadilan untuk melihat langsung jalannya persidangan.
"Kan dia hari pembacaan eksepsi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Sabhara Polres Jakarta Timur, Gunawan menjelaskan pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menentukan masyarakat yang diizinkan masuk, nama mereka harus terdaftar.
Baca Juga: Sidang Offline Rizieq Sudah Berjalan, Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim
"Humas pengadilan sudah menyampaikan karena ruangannya terbatas sesuai protokol kesehatan maka yang masuk itu yang sudah terdaftar dan dipanggil sama pengadilan," kata Gunawan.