Suara.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Meski demikian masyarakat masih bisa menikmati hari cuti bersama pada 12 Mei 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir menuturkan cuti bersama tetap berlaku meski dengan catatan. Masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik pada hari cuti bersama tersebut.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," kata Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik mulai mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah baik sebelum dan sesudah tanggal tersebut kecuali untuk kepentingan yang mendesak.
Baca Juga: Tok! Cuti Bersama 2021 Disunat Jadi 2 Hari, Ini Rinciannya
Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, serta karyawan swasta.
"Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan."
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Muhadjir selaku Menko PMK dan diikuti oleh Mendagri, MenPANRB, Menaker, Menag, Menkes, Mensos, Mengub, Panglima TNI, Kapolri dan BNPB baik secara langsung ataupun secara daring.