Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) dikabarkan sudah dimulai dan berjalan. Namun meski sidang digelar secara offline, awak media tak diperkenankan masuk untuk meliput sidang tersebut.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, persidangan dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh Rizieq.
"Sidang sudah mulai (pembacaan eksepsi oleh Rizieq)," kata Aziz kepada wartawan.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejumlah awak media yang ingin meliput jalannya persidangan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan sejak pagi tadi.
Baca Juga: Meski Dilarang Rizieq, Pendukung Tetap Demo PN Jaktim Kawal Sidang Offline
Terlihat aparat melakukan penjagaan ketat dan berlapis di depan pintu masuk gedung pengadilan. Aparat selektif dalam memberikan izin kepada orang ingin memasuki gedung pengadilan.
Awak media terpaksa hanya bisa menunggu dari luar area gedung PN Jakarta Timur. Kekinian hanya bisa menunggu hasil jalannya persidangan. Sementara belum diketahui pasti alasan awak media tak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan.
Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pendukung Habib Rizieq Jika Bandel Berkerumun
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.
Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.
"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex.
Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.