Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) dikabarkan sudah dimulai dan berjalan. Namun meski sidang digelar secara offline, awak media tak diperkenankan masuk untuk meliput sidang tersebut.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, persidangan dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh Rizieq.
"Sidang sudah mulai (pembacaan eksepsi oleh Rizieq)," kata Aziz kepada wartawan.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejumlah awak media yang ingin meliput jalannya persidangan tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan sejak pagi tadi.
Terlihat aparat melakukan penjagaan ketat dan berlapis di depan pintu masuk gedung pengadilan. Aparat selektif dalam memberikan izin kepada orang ingin memasuki gedung pengadilan.
Awak media terpaksa hanya bisa menunggu dari luar area gedung PN Jakarta Timur. Kekinian hanya bisa menunggu hasil jalannya persidangan. Sementara belum diketahui pasti alasan awak media tak diperkenankan masuk ke dalam gedung pengadilan.
Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.
Baca Juga: Meski Dilarang Rizieq, Pendukung Tetap Demo PN Jaktim Kawal Sidang Offline
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.