Suara.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik lebaran. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, 2 Bandara di DIY Antisipasi Lonjakan Penumpang
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu."
Baca Juga: Jokowi - Ma'ruf Segera Rapat Bahas Ketentuan Mudik Lebaran 2021