Tak Ditahan Meski Tersangka, KPK Hari Ini Periksa RJ Lino Soal Kasus Crane

Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:14 WIB
Tak Ditahan Meski Tersangka, KPK Hari Ini Periksa RJ Lino Soal Kasus Crane
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021), hari ini. Kali ini, RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Kami periksa RJ Lino dalam kapasitas tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap RJ Lino. Apakah RJ Lino akan dilakukan penahanan atau tidak. Sejauh ini, belum diketahui apakah RJ Lino sudah datang ke KPK atau belum terkait pemeriksaannya sebagai tesangka kasus korupsi crane di Pelindo II.

Untuk diketahui, KPK urung menahan RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah dilakukan sejak 2015 silam.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan RJ Lino Terkait Kasus Korupsi Pelindo II

"Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, apa berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.

Jika hasil audit kerugian negara sudah diterima, Ali memastikan, KPK bisa membuka peluang menahan RJ Lino. Namun, menurutnya, proses penahanan baru bisa dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti kuat selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya. Tetapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini (RJ Lino) kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu (penahanan). Sementara ini kami belum bisa sampaikan," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi yang telah menjerat eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diperiksa KPK Selama 12 Jam, RJ Lino Tak Ditahan

Achsanul mengaku BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Sebab, saat ini BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.

"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI