Satgas Peringatkan Faskes: Jangan Tolak Lansia Terima Vaksin Kedua

Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:10 WIB
Satgas Peringatkan Faskes: Jangan Tolak Lansia Terima Vaksin Kedua
Tenaga kesehatan lansia divaksin corona
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, agar tidak menolak lansia untuk menerima vaksin kedua, meskipun vaksin pertama di faskes berbeda.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyusul adanya laporan bahwa ada lansia yang ditolak faskes karena alasan tersebut.

"Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin kedua walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/3/2021).

Wiku meminta lansia tidak perlu khawatir, karena hal itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Susun Pelaksanaan Vaksinasi Lansia dengan Sistem Drive Thru

"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan dirjen P2P Kemenkes," tegasnya.

Hal ini agar para lansia tidak terhambat untuk menerima vaksin kedua yang diperlukan lansia agar tidak terpapar virus Covid-19.

Masih terkait vaksin kedua, masyarakat juga mempertanyakan bahwa ada lansia yang menerima vaksin kedua kurang dari 28 hari sejak vaksin pertama.

Merujuk Emergency Use of Authorization (EUA) yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa waktu vaksinasi kedua adalah selang 28 hari paska vaksin pertama.

"Karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi. Diharapkan jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan jadwal tersebut. Bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," pungkas Wiku.

Baca Juga: Satgas Tegaskan Interval Waktu Penyuntikan Vaksin Lansia Tetap 28 Hari

Diketahui, pemerintah hingga saat ini sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang, dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI