Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraidah dalam kasus perintangan penyidikan suaminya eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Jumat (26/3/2021), hari ini.
Tin akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Freddy Yuman. Freddy dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atas buronnya Nurhadi.
"Kami periksa Tin Zuraida dalam kapasitas saksi untuk tersangka FY (Freddy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Tin, penyidik memanggil Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Dwi Wahyu Atmadji dan Dadang Mulyadi honorer Kemenpan RB.
Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M
Keduanya pun juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Freddy Yuman. Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemanggilan saksi ini.
Sebelumnya, anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi mangki dari panggilan penyidik. Ia, sepatutnya diperiksa sebagai saksi. Namun, Rizqi tak memberikan alasan tidak datang ke KPK.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali dan KPK menghimbau untuk kooperatif hadir," kata Ali Kamis (26/3/2021) malam.
Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka hingga dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Nurhadi Ngaku Banyak Penghasilan dari Burung Walet, KPK: Tak Ada Bukti
Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.
Berawal, pada bulan Februari 2020 ketika Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"FY (Ferdy Yuman) atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa rumah dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Dalam bulan itu, Nurhadi dan Rezky sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
Masih pada bulan yang sama, setelah Ferdy mendapatkan sewa rumah di Simprug, Nurhadi kemudian mengajak istrinya Tin Zuraidah dan keluarganya serta dua pembantunya untuk tinggal di rumah itu.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik KPK mengendus keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky itu di rumah Simprug. Tim penyidik mendatangi rumah itu untuk melakukan penangkapan.
Saat itu, kata Setyo, ada sebuah mobil Fortuner hitam yang sudah menunggu di depan rumah Simprug itu. Di mana, mobil itu dikemudikan oleh Ferdy untuk menjemput Nurhadi dan keluarganya dengan maksud melarikan diri.
"FY (Ferdy Yuman) telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya," ungkap Setyo.
Ketika tim Satgas KPK ingin menghampiri mobil itu, Ferdy tiba-tiba tancap gas, dan belum sempat menjemput Rezky dan Nurhadi.
"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi, hingga akhirnya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah itu," ucap Setyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.