Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Rizieq nantinya hanya akan didampingi 7 kuasa hukum di dalam persidangan.
"Kami tim lawyer hanya masuk tujuh orang," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin soal penerapan protokol kesehatan selama jalannya persidangan. Menurutnya, pihak kuasa hukum juga pada persidangan sebelumnya sudah mengirimkan surat jaminan.
Sementara itu, Alamsyah mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq untuk menjaga protokol kesehatan jika datang ke sekitar gedung PN Jakarta Timur. Alamsyah mengaku, pihaknya tak bisa melarang massa untuk datang, ia hanya bisa beri imbauan.
Baca Juga: Habib Rizieq Tiba, Begini Suasana Jelang Sidang di PN Jakarta Timur
"Kita mengimbaunya agar mematuhi protokol kesehatan kalau melarang orang berjalan nggak mungkin saya bukan kapasitas saya dan saya tak kenal satu sama lain kecuali itu anak buah saya rombongan saya itu bisa melarang," tuturnya.
"Yang mau datang atau tidak datang minta hanya menyarankan mengimbaunya untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19," sambungnya.
Sidang Offline
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.
Baca Juga: Diantar Mobil Tahanan, Begini Momen Habib Rizieq Tiba di PN Jakarta Timur
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.
Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.
"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex.
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.