Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2018-2020.
Berkas perkara penyidikan Ajay pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Tersangka Ajay pun akan segera menjalani persidangan. Selanjutnya, untuk penahanan Ajay akan menjadi kewenangan Jaksa KPK.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan baarang bukti) Tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Penahanan tersangka Ajay, kata Ali, akan dilakukan JPU selama 20 hari. Itu, terhitung sejak 25 Maret 2020 sampai 13 April 2021 dititipkan di Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Panggil Pejabat Kota Cimahi Terkait Kasus Suap Ajay Priatna
Selanjutnnya, Jaksa KPK pun mempunyai kesempatan waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucap Ali.
Menurut Ali, selama proses penyidikan tersangka Ajay, penyidik antirasuah telah memanggil sebanyak 76 saksi dari unsur pejabat di oemkot Cimahi hingga kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Untuk Hutama, KPK telah merampungkan penyidikannya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas perkara yang menjeratnya tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay
Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.