Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara offline, Jumat (26/3/2021). Rizieq datang dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Habib Rizieq tiba di gedung pengadilan pada pukul 08.30 WIB. Terlihat Rizieq dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Mobil tahanan yang mengangkut Rizieq terlihat di kawal ketat baik dengan mobil patwal dan juga polisi dengan mengendarai motor tril.
Tak hanya sendirian, Rizieq di dalam mobil tahanan bersama dengan terdakwa lainnya yakni Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk yang juga akan jalani sidang secara offline.
Baca Juga: Polisi Bakal Amankan Simpatisan Habib Rizieq Jika Ngeyel Berkerumun
Adapun Rizieq nantinya diagendakan jalani persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Sidang Offline
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.
Baca Juga: Habib Reza Ancam Pemaksa HRS ke Neraka, Eko Kuntadhi: Satpam Pintu Neraka
Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.
"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226," kata Alex.
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.