Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara

Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:45 WIB
Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara
Penampakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tiga pengacara dalam perkara yang menjerat terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Dalam kesaksiannya, mereka kompak memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rohadi yang dijerat dalam perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Saksi pertama Advokat Zuhro Nurindahwati awalnya tak mengaku memberikan uang kepada terdakwa Rohadi dalam membantu sebuah perkara. Zuhro hadir dalam sidang secara virtual, lantaran ia berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Jaksa KPK pun membacakan BAP-miliknya bahwa pada tanggal 13 Juli 2013 Zuhro memberikan uang Rp10 juta kepada Rohadi untuk membantu mengurus perkara.

"Iya, iya pak. Ada kaitannya dengan perkara (pemberian uang Rp10 juta)," jawab Zuhro.

Mendengar pengakuan Zuhro, Jaksa KPK kembali membacakan BAP-nya, bahwa Rohadi menawarkan bantuan perkara hukum perdata yang didaftarkan Zuhro di Mahkamah Agung.

"Rohadi menelepon dan meminta saya untuk mengirimkan uang operasional Rp10 juta," isi BAP Zuhro.

Sedangkan, saksi Advokat Otto de Ruitter menyebut bahwa terdakwa Rohadi meminta uang sebesar Rp25 juta. Uang itu, untuk biaya operasional kepada Rohadi.

Awalnya, Otto dikenalkan kepada terdakwa Rohadi oleh seseorang saat ingin mendaftarkan kasus perdata di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Dituding Punya Hutang, Pengusaha Solo Tantang Sinarmas Buka Jejak Digital

Ia, menceritakan kepada Rohadi terkait sengkarut kasus perdata yang ingin ditanganinya. Sehingga ia mengeluarkan uang sebesar Rp25 juta agar Rohadi dapat membantu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI