Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tiga pengacara dalam perkara yang menjerat terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesaksiannya, mereka kompak memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rohadi yang dijerat dalam perkara suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Saksi pertama Advokat Zuhro Nurindahwati awalnya tak mengaku memberikan uang kepada terdakwa Rohadi dalam membantu sebuah perkara. Zuhro hadir dalam sidang secara virtual, lantaran ia berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
Jaksa KPK pun membacakan BAP-miliknya bahwa pada tanggal 13 Juli 2013 Zuhro memberikan uang Rp10 juta kepada Rohadi untuk membantu mengurus perkara.
Baca Juga: Dituding Punya Hutang, Pengusaha Solo Tantang Sinarmas Buka Jejak Digital
"Iya, iya pak. Ada kaitannya dengan perkara (pemberian uang Rp10 juta)," jawab Zuhro.
Mendengar pengakuan Zuhro, Jaksa KPK kembali membacakan BAP-nya, bahwa Rohadi menawarkan bantuan perkara hukum perdata yang didaftarkan Zuhro di Mahkamah Agung.
"Rohadi menelepon dan meminta saya untuk mengirimkan uang operasional Rp10 juta," isi BAP Zuhro.
Sedangkan, saksi Advokat Otto de Ruitter menyebut bahwa terdakwa Rohadi meminta uang sebesar Rp25 juta. Uang itu, untuk biaya operasional kepada Rohadi.
Awalnya, Otto dikenalkan kepada terdakwa Rohadi oleh seseorang saat ingin mendaftarkan kasus perdata di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Bos Sinarmas
Ia, menceritakan kepada Rohadi terkait sengkarut kasus perdata yang ingin ditanganinya. Sehingga ia mengeluarkan uang sebesar Rp25 juta agar Rohadi dapat membantu.
"Ya, itu saya datang ke rumahnya (terdakwa Rohadi). Saya cerita ada case gini gini. 'Oh ya sudah saya cek,' Saya balik, besoknya dia telepon, 'Pak saya perlu dana operasional Rp25 juta," ungkap Otto.
Sedangkan, saksi Advokat Danu Ariyanto dihadapan majelis hakim mengaku pernah mentransfer uang ke Rohadi secara bertahap sebanyak 21 kali.
Uang itu dijelaskannya diberikan dalam kurun waktu tahun 2008 sampai 2015 hingga mencapai Rp 130 juta. Tujuan uang -uang itu diberikan kepada terdakwa Rohadi, agar saksi dapat mudah mendapatkan salinan putusan hingga menentukan jadwal sidang untuk perkara yang diurus saksi Danu.
Rohadi diketahu telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40,1 miliar.