Datangi Kejagung, Rekan Minta Jaksa Hormati Rizieq Shihab Sebagai Ulama

Jum'at, 26 Maret 2021 | 04:50 WIB
Datangi Kejagung, Rekan Minta Jaksa Hormati Rizieq Shihab Sebagai Ulama
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dan salah satu tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beserta rombongan menemui pihak Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan keluhan terkait jalannya persidangan.

Slamet misalnya, ia menyampaikan protesnya atas perlakuan jaksa pada persidangan virtual kedua. Jaksa disebutnya kasar dan arogan terhadap Habib Rizieq.

"Kami minta jaksa menghormati ulama, menjaga etika serta menggunakan hati nurani dalam persidangan kasus Habib Rizieq, ini semua agar tidak menimbulkan kekecewaan dan emosi umat pencinta HRS yang berakibat kegaduhan," kata Slamet pada keterangannya tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

Serupa dengan permintaan Slamet, Aziz meminta supaya penuntasan kasus Rizieq berjalan secara independen tanpa dipengaruhi oleh unsur politis yang merugikan kliennya. Ia juga meminta supaya kasus Rizieq tidak menjadi akrobat hanya karena adanya pesanan.

Baca Juga: Datangi Kejagung, Tim Pengacara Rizieq Disebut Sampaikan Permintaan Maaf

Berbeda dengan keterangan mereka, pihak Kejagung RI menyebut kalau tim hukum Rizieq menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian yang terjadi selama persidangan berlangsung.

Kedua belah pihak bertemu dengan maksud untuk mencari kejelasan atau tabayun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa Rizieq sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212. Pasalnya, terjadi sedikit kegaduhan selama persidangan Habib Rizieq berlangsung.

"Tim hukum terdakwa HRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurut keterangan dari Aziz, sikap yang ditunjukan oleh tim hukum Rizieq selama persidangan semata-mata ingin memperjuangan hak terdakwa supaya diperlakukan adil.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan yang menerima kedatangan mereka menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menzalimi terdakwa Rizeiq.

Baca Juga: Kejagung Minta Tim Pengacara Rizieq Tak Rendahkan Martabat JPU Saat Sidang

Menurut Syahnan, sudah menjadi tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.

Tidak lupa ia juga meminta kepada tim hukum Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan.

Sebelumnya, persidangan virtual Rizieq sempat diwarnai beragam kejadian. Salah satunya ialah ketika Habib Rizieq sempat melakukan aksi walk out saat sidang kasusnya berjalan di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021) lalu. Alasan Rizieq walk out karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi.

Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.

Pada sidang lanjutan, salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum saat persidangan kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang dihadirkan Rizieq kian memanas karena Munarman tak sudi diselak salah satu jaksa ketika memaparkan permohonan kepada majelis hakim.

Ketegangan itu bermula ketika Habib Rizieq meminta kepada hakim sidang kasusnya itu digelar secara offline alias dihadirkan ke ruang sidang. Permohonan itu disampakan Rizieq karena ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi di ruang sidang.

Dalam sidang itu, Munarman ikut mengajukan permohonan serupa kepada hakim. Dia berharap sidang kasus ini digelar secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Munarman mengatakan, sejak awal Rizieq menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Ia pun meminta hal tersebut dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim. Munarman mengklaim persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Munarman kepada majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI