Datangi Kejagung, Rekan Minta Jaksa Hormati Rizieq Shihab Sebagai Ulama

Jum'at, 26 Maret 2021 | 04:50 WIB
Datangi Kejagung, Rekan Minta Jaksa Hormati Rizieq Shihab Sebagai Ulama
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dan salah satu tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar beserta rombongan menemui pihak Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan keluhan terkait jalannya persidangan.

Slamet misalnya, ia menyampaikan protesnya atas perlakuan jaksa pada persidangan virtual kedua. Jaksa disebutnya kasar dan arogan terhadap Habib Rizieq.

"Kami minta jaksa menghormati ulama, menjaga etika serta menggunakan hati nurani dalam persidangan kasus Habib Rizieq, ini semua agar tidak menimbulkan kekecewaan dan emosi umat pencinta HRS yang berakibat kegaduhan," kata Slamet pada keterangannya tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

Serupa dengan permintaan Slamet, Aziz meminta supaya penuntasan kasus Rizieq berjalan secara independen tanpa dipengaruhi oleh unsur politis yang merugikan kliennya. Ia juga meminta supaya kasus Rizieq tidak menjadi akrobat hanya karena adanya pesanan.

Berbeda dengan keterangan mereka, pihak Kejagung RI menyebut kalau tim hukum Rizieq menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian yang terjadi selama persidangan berlangsung.

Kedua belah pihak bertemu dengan maksud untuk mencari kejelasan atau tabayun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa Rizieq sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212. Pasalnya, terjadi sedikit kegaduhan selama persidangan Habib Rizieq berlangsung.

"Tim hukum terdakwa HRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurut keterangan dari Aziz, sikap yang ditunjukan oleh tim hukum Rizieq selama persidangan semata-mata ingin memperjuangan hak terdakwa supaya diperlakukan adil.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan yang menerima kedatangan mereka menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menzalimi terdakwa Rizeiq.

Baca Juga: Datangi Kejagung, Tim Pengacara Rizieq Disebut Sampaikan Permintaan Maaf

Menurut Syahnan, sudah menjadi tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI